Nekat Beli Buah Hasil Curian, Pria Ini Diamankan Polres Kobar 

    Nekat Beli Buah Hasil Curian, Pria Ini Diamankan Polres Kobar 
    Petugas Polres Kobar Giring Pelaku Pencurian TBS

    KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pelaku yang melakukan pembelian terhadap TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit hasil curian dari PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Kamis (31/10/2024) siang.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mealui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka ada membeli TBS kelapa sawit dari Saudara MLK dan kawan - kawan yang merupakan pelaku pencurian kelapa sawit.

    "Adapun barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa TBS Kelapa sawit sebanyak 45 ton yang langsung diamankan di peron milik pelaku yang berada di Desa Sungai Kuning, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, " ungkap Kapolres.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun.(Humas) 

    kotawaringin barat
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kobar Amankan 31 Pelaku Pencurian...

    Artikel Berikutnya

    Rayakan HUT ke-79 Brimob Polda Kalteng Bakti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Hendri Kampai: Pemimpin Sejati Meninggalkan 'Legacy', Bukan Janji, Apalagi Hutang
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami